Pengecer Dilarang Jual Gas LPG 3 Kg Bersubsidi

    Pengecer Dilarang Jual Gas LPG 3 Kg Bersubsidi
    Foto: DP2KUKM Luwu Utara

    LUWU UTARA - Langkah tegas kembali diambil Pemerintah Kabupaten Luwu Utara melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (DP2KUM). 

    Menyikapi maraknya keluhan di media sosial terkait harga gas LPG 3 Kg yang melambung tinggi di kisaran Rp30 ribu – Rp40 ribu per tabung, DP2KUKM melarang pengecer menjual gas LPG 3 Kg bersubsidi.

    “Dengan banyaknya keluhan di media sosial, hari ini, 27 Juni 2023, Dinas P2KUKM bekerja sama Satpol PP dan Damkar memantau pengecer tabung gas 3 Kg yang ada di Masamba, Baebunta dan Sabbang, ” kata Kepala DP2KUKM, Muhammad Kasrum, dalam pemantauan tersebut.
     
    Kata dia, pemantauan tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait harga tabung gas yang meroket di tingkat pengecer, yaitu Rp 30.000 sampai Rp40.000.

    “Kami imbau pengecer untuk tidak lagi menjual tabung gas dengan memberikan pernyataan, karena berdasarkan Perbup Nomor 33 Tahun 2021 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Gas LPG 3 Kg bahwa pangkalan adalah penjual terakhir LPG 3 Kg bersubsidi, ” jelas Kasrum.

    Untuk mendukung langkah yang diambil, serta mengantisipasi meroketnya gas LPG 3 Kg di masyarakat, pihaknya akan melakukan operasi pasar, khusus tabung subsidi 3 Kg.

    “Insya Allah, besok diadakan operasi pasar tabung subsidi 3 Kg di dua titik, masing-masing Kantor Camat Masamba dan Masjid  Kurri Kurri depan Warkop Teras Adira, ” ungkapnya. 

    Operasi pasar yang akan dilakukan itu diperuntukkan buat keluarga kurang mampu. “Operasi pasar ini diperuntukkan untuk keluarga kurang mampu. Sementara ASN, TNI-Polri serta orang  kaya tidak termasuk. jelasnya.

    Sekadar diketahui, operasi pasar tersebut dilakukan atas kerja sama dengan SBM wilayah Palopo, serta agen PT Hartono dan PT Keren. (LH)

    luwu utara
    Editor Jus

    Editor Jus

    Artikel Sebelumnya

    Wabup Luwu Utara Hadiri Rakor Penanggulangan...

    Artikel Berikutnya

    21 Personel dan 2 PNS Polri Naik Pangkat...

    Komentar

    Berita terkait