LUWU UTARA - Sukseskan Pemilihan Serentak 2024, Bawaslu Luwu Utara meminta dukungan anggota TNI awasi tahapan Pilkada 2024. Hal tersebut disampaikan Ketua Bawaslu Luwu Utara Muhajirin saat menyampaikan materi pada Sosialisasi Netralitas TNI di Aula Demokrasi KPU Luwu Utara, Rabu (17/7/2024).
Peran serta serta masyarakat dan stakeholder termasuk TNI sangat menentukan suksesnya Pilkada 2024 mendatang, sehingga semua pihak dapat mengambil bagian melakukan pengawasan demi suksesnya Pilkada 2024 mendatang.
Selain itu, Muhajirin juga menyinggung pentingnya Netralitas ASN, TNI, dan POLRI, hal ini menjadi kunci suksesnya pelaksanaan pilkada sebagai ajang pesta demokrasi di Indonesia, khususnya dalam menghadapi pemilihan serentak 2024 mendatang.
Muhajirin menegaskan pentingnya anggota TNI untuk ikut menyukseskan pemilu 2024, secara kelembagaan TNI memiliki jajaran yang bertugas sampai ketingkat desa, hal ini bisa dimanfaatkan dengan memberikan sosialisasi kepada msayarakat untuk bersama sukseskan pilkada 2024.
Baca juga:
Supriadi Beberkan Tugas Pantarlih Luwu Utara
|
"TNI juga menjadi garda terdepan dalam menjamin keamanan dan ketertiban sepanjang proses tahapan penyelenggaraan pemilihan. Kita apresiasi bahwa selama ini pemilu dan pilkada sebelumnya TNI memberikan peran dengan baik sehingga kontestasi berjalan dengan baik dan berkualitas, " jelas Muhajirin.
Perlu diketahui bersama, bahwa landasan hukum netralitas ASN telah diatur dalam UU No. 20 tahun 2023 pada pasal 2 (f), 9 ayat 2, dan 24 ayat 1, sedangkan netralitas bagi TNI-POLRI diatur dalam UU No. 34 tahun 2004 pasal 39 dan UU No. 28 tahun 2008 ayat 1 dan 2 yang menyatakan tidak boleh berpolitik praktis.
Baca juga:
Menunggu Adu Gagasan Para Capres
|
"Alhamdulillah untuk TNI kita bersyukur karena belum pernah ada temuan maupun laporan terkait pelanggaran netralitas di Kabupaten Luwu Utara, " ucapnya.
Menghadapi Pilkada 2024, Bawaslu Luwu Utara memaksimalkan pencegahan, yakni melakukan pemetaan potensi pelanggaran netralitas dan desain pencegahannya, merancang strategi pengawasan dan pola penanganan pelanggaran netralitas ASN, TNI-POLRI yang terintegrasi, sinergis dan efektif.